Tepat pukul 13.00 WIB, rombongan KPUD Wonogiri dipimpin Bambang Wuryanto Tiba di kantor DPD PKS Wonogiri untuk memulai kegiatan verifikasi faktual.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 5 dan 6 Tahun 2018 serta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan partai lama juga mengikuti proses verifikasi ulang baik admistrasi maupun faktual.
Dari semua persyaratan diantaranya keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan dan bukti validasi keanggotan sebanyak 5% dari data yang diinput kedalam SIPOL, PKS mampu memenuhinya. Sehingga DPD PKS Kabupaten Wonogiri dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019.
Diakhir sambutannya dr. Ngadiyono mengucapkan terimakasih kepada KPUD yang melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan yang ada, juga kepada seluruh kader PKS dimanapun berada yang telah mensukseskan kegiatan ini. Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga situasi yang kondusif di kabupaten Wonogiri.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !