Tengah : Sriyanto (Anggota Komisi I DPRD Kab. Wonogiri Fraksi PKS) |
Wonogiri- Bertempat di Balai Desa
Sejati Kecamatan Giriwoyo, Senin (4/5) berlangsung penjaringan aspirasi
masyarakat (jaring Asmara) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Raperda
inisiatif tentang Pilkades sebagai salah satu implementasi dari penerapan UU
Desa, yang di hadiri seluruh kepala desa, ketua BPD, RT, RW serta tokoh masyarakat se-kecamatan
Giriwoyo, baturetno dan Giritontro.
Sriyanto (Aleg DPRD Wonogiri) saat
memberikan pengantar diskusinya menyampaikan, dalam peraturan tentang desa baik
UU, PP maupun Permendagri 112 banyak hal baru yang harus disikapi, antara lain
pembatasan calon 2 – 5 sehingga diperlukan formula eliminasi yang tepat sebelum pilkades digelar, TPS
boleh lebih dari 1 hal ini juga perlu mendapat perhatian karena berpotensi
besar munculnya konflik dan kecurangan, serta calon dimungkinkan menggunakan
foto/simbol dan nomor urut, Sanksi pelanggaran kampanye seperti money politic yang
masih ringan hanya berupa peringatan tertulis sampai penghentian kampanye.
Audien yang hadir sangat
antusias, berbagai tanggapan dan usul bermunculan di antaranya, 1. TPS
sebaiknya tetap jadi 1 karena dipandang lebih kondusif dan memuaskan semua
pihak, 2. Calon dibatasi dari segi usia untuk menjamin tingkat produktivitas,
3. Di tentukan batas minimal pendidikan calon, 4. Pejabat kades bukan dari PNS,
5. Bentuk kampanye berupa kampanye dialogis, 6. Penjemputan pemilih ditiadakan, 7. Akurasi data
pemilih dengan menunjukkan KTP, 8. Penentuan pemenang 50%+1, dan lain-lain.
Dihubungi terpisah setelah acara berlangsung Anggota
Dewan asal Paranggupito yang juga anggota fraksi PKS tersebut menambahkan,
kerawanan lainnya yang mesti diantisipasi dalam pilkades yaitu konflik antar
timses/ pendudung serta ikut bermainnya bandar judi (botoh) sehingga bisa
merusak tatanan demokrasi yang dibangun, ia menambahkan upaya yang akan diambil
diantarnya dengan menggelar Pilkades di
Kab. Wonogiri secara serentak dalam 3 tahap, serta menekankan kepada
pihak-pihak terkait seperti panitia pemilihan dan Kepolisian untuk menindak
tegas sesuai dengan peraturan yang ada. Selain di Giriwoyo hal serupa juga serentak dilakukan di Tirtomoyo, Girimarto, Wuryantoro dan Kismantor pungkas Sriyanto. (Yud)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !