Anggota Komisi IX DPR RI Hamid Noor Yasin |
Jakarta- Banyaknya keluhan dari masyarakat tentang rendahnya kualitas pelayanan JKN oleh BPJS Kesehatan serta klaim BPJS yang mengalami defisit membuat Anggota Komisi IX DPR RI Hamid Noor Yasin merasa perlu segera meminta kejelasan dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan. berikut kutipan wawancaranya bersumber dari http://beritabuana.co/view/kanal/?open=1&alias=nasional&id=8368
"Anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh
BPJS Kesehatan perlu diaudit kembali untuk transparansi anggaran. Selain itu,
defisit anggaran yang diklaim BPJS Kesehatan selama setahun ini harus bisa
dipertanggungjawabkan kepada publik". Demikian ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Hamid Noor Yasin kepada
wartawan di Gedung DPR RI, Senin (9/3/2015) menanggapi klaim BPJS Kesehatan
yang mengaku telah defisit anggaran selama setahun ini. Apalagi, lanjut Hamid, saat ini BPJS Kesehatan berencana akan menaikkan iuran
PBI (Penerima Bantuan Iuran) pada 2016. Audit menjadi keniscayaan di tengah
rencana kenaikan iuran PBI bagi warga miskin tersebut.
"Terhadap pelaksanaan JKN oleh BPJS yang katanya mengalami defisit,
perlu dilakukan audit untuk mengetahui duduk persoalan agar lebih transparan
dan accountable," ujar anggota F-PKS itu.
Namun, Hamid menyatakan setuju atas rencana kenaikan iuran PBI dari yang
semula Rp 19.225 menjadi Rp 27.500. BPJS mengklaim, selama 2014 iuran yang
terkumpul sebanyak Rp41,06 triliun. Sedangkan pengeluaran sebesar Rp 42,6
triliun. Defisit anggaran tersebut ditutupi oleh dana cadangan teknis yang tersimpan
sebesar Rp 6 triliun. Kini, sisa dana cadangan BPJS tinggal Rp 2,2 triliun. "Saya setuju atas rencana kenaikan iuran bagi masyarakat miskin lewat
PBI tersebut. Tentunya agar masyarakat miskin peserta PBI JKN lebih ter-cover
biayanya," katanya.
Berapapun anggarannya, lanjut Hamid mengingatkan, asal diperuntukan bagi
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat miskin tidak menjadi persoalan.
"Kita akan dukung maksimal di DPR," ujar bekas anggota DPRD Wonogiri
ini. Hamid menambahkan, Kemenkes dan BPJS Kesehatan perlu menjelaskan ke publik
dasar kenaikan tersebut di luar masalah defisit anggaran. Soalnya, layanan
kesehatan bagi pasien miskin masih jauh dari memuaskan. "Apakah pemerintah berani menjamin kenaikan iuran sebesar Rp 8.275 akan
meningkatkan kualitas pelayanan. Sementara perbaikan operasional masih belum
memuaskan," pungkasnya.
(Bon)
diolah dari :
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !